PINJAMAN ONLINE

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Seperti yang sudah kita ketahui akhir-akhir ini begitu maraknya pinjaman online ilegal, khususnya awal pandemi dimana perekonomian di Indonesia sedang jatuh dan tentu saja hal tersebut membawa dampak besar juga bagi masyarakat. Di saat yang sama, pelaku pinjaman online ilegal mulai membaca situasi dan beraksi.

Pinjaman online ilegal hadir satu persatu dengan tawaran yang menggiurkan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang tunai dengan cara yang sangat mudah (tanpa barang jaminan, tentunya). Dengan situasi yang sangat terpuruk membuat masyarakat kita tidak bisa berpikir rasional, asal bisa makan segala cara dihalalkan. Ditambah dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, jadilah masyarakat kita banyak berhutang tanpa perhitungan.

Baca juga: Gadai Emas Tanpa Surat

Lalu, kira-kira apakah kita bisa meminimalisir resiko terlilit hutang dengan pinaman online ilegal. Sementara banyak dari kita masih dalam proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini yang memungkinkan kita perlu melakukan pinjaman uang tunai.

Berikut Gadai Mulia rangkum beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal;

  1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  2. Identitas pengurusan dan alamat kantor pinjaman online tidak jelas
  3. Proses pinjaman dana tunai sangat mudah; hanya KTP, foto diri dan nomor rekening
  4. Informasi terkait pinjaman, bunga dan dendanya tidak jelas
  5. Total pengembalian uang (termasuk bunga dan denda) tidak terbatas
  6. Akses seluruh data di ponsel, dengan begitu pihak pinjaman online ilegal bisa dengan mudah melakukan teror, pencemaran nama baik, bahkan penyebaran foto atau video milik kita, dalam proses penagihan uang pengembaliannya
  7. Penagihan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI

Hal-hal yang telah disebutkan diatas adalah hal-hal yang perlu kita ketahui sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Selain pinjaman online, masyarakat juga bisa datang ke tempat Gadai Swasta yang sudah legal, terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Prosesnya mudah, uang tunai langsung cair, pinjaman dan sewa modalnya jelas, barang jaminan (Emas, Elektronik dan Kendaraan) aman tersimpan dan diasuransikan, alamat kantor/cabang jelas.

Hal-hal seperti ini memang perlu dijadikan pelajaran, kita juga perlu tingkatkan literasi dalam hal jasa keuangan. Jangan sampai kita terjatuh pada lubang penipuan hanya karena kita tidak banyak tahu terkait langkah yang kita ambil, agar dikemudian hari kita dapat menikmati jasa keuangan dengan penuh keyakinan. 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/

Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Read More »